Menyikapi permasalahan ajaran menyimpang yang disebarkan oleh Abdus Salam Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun, yang antara lain:
1. Mencampur laki-laki dan perempuan dalam satu shof sholat jama’ah;
2. Mengajarkan cara Azan yang tidak sesuai petunjuk Nabi SAW seperti gerakan tangan dan
menghadap kearah jama’ah bukan kiblat;
3. Mengajarkan nyanyian salam Yahudi;
4. Mengajarkan khotib oleh Perempuan
5. Mencampur non muslim dalam shof sholat jama’ah;
6. Menyandarkan pendapat-pendapat menyimpangnya kepada “Madzhab Soekarno”, Padahal Soekarno bukan ahli Fiqih yang bisa diambil sebagai rujukan dan juga tidak pernah mengajarkan sebagaimana yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang, sehingga Soekarno berlepas diri dari Abdus Salam Panji Gumilang;
7. Menuduh Fiqh yang mu’tabar dengan tuduhan menyulitkan beragama;
8. Mengatakan Al Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Kalam Nabi SAW;
9. Mengajarkan kepada Santri-santri untuk menyebut “Qola Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam Fil Qur’anil Karim” Yang artinya “Berkata Rasulullah SAW dalam Al Qur’an yang
mulia”, sebagai perwujudan ajaran Al Qur’an sebagai Kalam Nabi Muhammad SAW;
10. Mengajarkan Keraguan kepada Al Qur’an dengan mengatakan Nabi Adam A.S. sebagai manusia pertama yang bisa benar bisa juga meleset;
11. Didapatkan Kesaksian yang mengatakan terdapat dalam Al Zaytun yang mengajarkan Dosa zina akan hilang jika sudah setor uang;
12. Mengajarkan tidak perlu jauh-jauh ke Tanah Suci Makkah dan Madinah untuk berhaji atau
umrah, karena Indonesia juga tanah Suci;
Melihat beberapa ajaran diatas yang diajarkan oleh Abdus Salam Panji Gumilang pada Ponpes Al Zaytun, maka Kami Front Persaudaraan Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 menyatakan:
1. Menolak keras ajaran menyimpang serta sesat menyesatkan yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang;
2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan fatwa kesesatan Abdus Salam Panji Gumilang serta meluruskan ajaran sesat yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang;
3. Menuntut Aparat Hukum untuk melakukan proses hukum kepada Abdus Salam Panji Gumilang;
4. Mendesak KEMENAG untuk segera menutup Ponpes Al Zaytun;
5. Menyerukan kepada para wali santri untuk menarik anaknya dari Ponpes Al Zaytun;
6. Menyerukan kepada umat Islam untuk terus melawan paham sesat menyesatkan yang merusak Akidah Umat Islam.
Demikian pernyataan ini dibuat, Semoga Allah SWT menyelamatkan dan memberkahi selalu negeri Indonesia.
Habib Muhammad Alatthas
Ketua Umum FPI
Ust.Yusuf M Martak
Ketua Umum GNPF-U
KH. Abdul Qohar
Ketua Umum PA 212