Wednesday, November 27, 2024
HomeInformasi & KabarPKI Bangkit, Semua Pihak perlu Hormati UU Yang Masih Sah berlaku di...

PKI Bangkit, Semua Pihak perlu Hormati UU Yang Masih Sah berlaku di Indonesia

PKI Bangkit, Semua Pihak perlu Hormati UU Yang Masih Sah berlaku di Indonesia

Oleh Akhmad Bumi

Situasi tanggal 18 September 2017 dini hari di YLBH Jl Diponegoro No 74 nyaris rusuh. Massa anti PKI dari FPI, Bang Japar, FI, LMPD dan gabungan Ormas lain mengepung LBH Jakarta memaksa bubarkan acara yang disinyalir berbau PKI yang diselenggarakan YLBHI, LBH dan korban tahun 1965/1966.

Tentang PKI dan ajaran komunis di Indonesia masih dilarang, hal itu diatur dalam TAP MPR dan UU.

Semestinya semua warga negara dan seluruh komponen alat negara harus menghormati UU negara yang masih berlaku, hal itu demi menjaga marwah atau kehormatan negara, tidak dibiarkan hingga melahirkan kondisi sosial bernegara yang kacau balau, UU itu ditegakkan, sepanjang masih berlaku.

Larangan PKI atau komunis itu diatur dalam UU. Kalau hendak legalkn komunis di Indonesia atau hendak memformalkan komunis di Indonesia, cabut terlebih dahulu TAP MPR dan UU yg mengatur larangan komunis.

Sebuah UU dan TAP MPR bisa dicabut hanya diperjuangkan melalui jalur politik dan konstitusional, jangan memaksakan kehendak.

TNI/Polri wajib menegakkan UU yang berlaku, itu sumpah jabatan bagi setiap jabatan formal negara yang diemban dan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Jabatan itu disumpah untuk dan demi negara yang pengaturannya melalui UU.

Olehnya semua orang harus menghormati UU negara yg masih sah berlaku.

Jika hendak menyelewengkn UU yang masih sah berlaku, itu bentuk pengkhianatan terhadap negara, itu mesti ditumpas. Jangan rongrongkan Pancasila, UUD 1945 dan UU.

Larangan komunis diatur dalam TAP MPRS No. XXV tahun 1966 ttg Larangan Ideologi Komunis di Indonesia, dan UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara.

Pada TAP MPRS No. XXV tahun 1966, diatur mengenai pembubaran PKI dan semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah. Hal ini, termasuk semua organisasi yang seazas, berlindung, dan bernaung di bawahnya.

Aturan ini juga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Selain itu, juga melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan, atau mengembangkan paham dan ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme dengan cara apapun.

Sementara itu, di UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, diatur mengenai ancaman pidana bagi setiap orang yang menyebarkan ideologi Komunis.

Bagi masyarakat yang secara lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran tersebut, dipenjara paling lama 12 tahun.

Jika tindakannya menyebarkan ajaran komunis itu berakibat pada timbulnya kerusuhan di masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa, atau kerugian harta benda. Mereka dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Paling parah adalah, jika tindakan menyebarkan ajaran komunis juga didukung pernyataan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila, pelaku dipenjara maksimal 20 tahun.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi masyarakat yang mendirikan organisasi dengan landasan komunisme.

Hukuman ini juga mengancam mereka yang berhubungan, atau memberikan bantuan kepada organisasi berasaskan komunisme.

Ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia harus dihormati oleh pemimpin dan semua warga negara tanpa kecuali.

Tugas TNI/Polri adalah mengamankn dan menegakkan UU negara, dan bertindak tegas kepada siapapun demi negara, dan menghormati UU yang masih sah berlaku.

Berjuang secara politik dan konstitusional jika ada orang yang hendak memformalkan kembali PKI di Indonesia, jangan paksakan kehendak, karena pasti ada benturan antar masyarakat, ada luka sejarah, kalau dipaksakan akan sangat berbahaya dan mengancam stabilitas nasional Indonesia.

Jakarta, 18 September 2017

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP