Sunday, November 24, 2024
HomefotoPleidoi H. Munarman.SH, atas Tuntutan JPU(bag-4) “Menolak Kedzaliman, Fitnah dan Rekayasa Kaum...

Pleidoi H. Munarman.SH, atas Tuntutan JPU(bag-4) “Menolak Kedzaliman, Fitnah dan Rekayasa Kaum Tak waras “. Perkara Topi Abu Nawas

Majelis Hakim yang mulia, Penuntut Umum yang saya hormati,

Penasihat Hukum yang saya banggakan,

Kembali ke proses awal perkara ini dilaporkan, pelapor atas nama IMAM SUBANDI, seorang aparat yang bertugas sebagai salah satu pejabat pelaksana operasional di Densus 88, bergelar Doktor, berpangkat AKBP saat membuat laporan, telah membuat LAPORAN POLISI dengan hanya bermodalkan video youtube dan postingan video di twitter. Lalu berhalusinasi dan mengarang cerita bahwa para pelaku terorisme adalah pengurus FPI sebagaimana dalam BAP-nya. Faktanya, apa yang disebut dalam BAP pelapor IMAM SUBANDI ini, bahwa beberapa nama yang disebutkan dalam BAP sebagai pengurus FPI hingga proses persidangan ini pada tahap Pembelaan, TIDAK PERNAH TERBUKTI. Begitu juga ketika video yang dijadikan modal membuat Laporan Polisi tersebut ditonton bersama di persidangan, dengan framing bahwa saya berbai’at ke ISIS, ternyata setelah DITONTON BERSAMA DALAM PERSIDANGAN, TIDAK TERBUKTI

SAYA IKUT BERBAI’AT. Di dalam video yang ditonton bersama, saya TIDAK

MENGANGKAT TANGAN ATAUPUN MENGUCAPKAN KALIMAT BAI’AT, namun si

pelapor IMAM SUBANDI yang dilanjutkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan, tetap menyatakan bahwa saya berbai’at. Nampak jelas hawa nafsu si pelapor tersebut untuk menjerumuskan saya ke dalam penjara. Mungkin bagi si pelapor, dengan saya masuk penjara, secara karier dianggap prestasi dan keberhasilan serta kesuksesan besar yang akan diberi hadiah kenaikan pangkat dan jabatan atau hadiah lainnya.

Hal ini mengingatkan saya pada sebuah kisah dua orang pemburu yang membidik objek buruannya, pemburu yang satu menyatakan bahwa objek tersebut adalah burung, pemburu satu lagi menyatakan bahwa objek tersebut adalah tupai. Kedua pemburu berdebat sengit hingga akhirnya diputuskan bahwa pemburu yang menyatakan bahwa objek tersebut adalah tupai, dipersilahkan menembak objek tersebut. Namun ternyata ketika senjata meletus dan tidak mengenai objek tersebut, dan objek tembakan tersebut TERBANG KE LANGIT, maka pemburu yang menyatakan bahwa objek tersebut tupai dengan santainya menyatakan, “WAH TERNYATA TUPAINYA BISA TERBANG”.

Inilah gambaran yang bisa menjelaskan situasi dan kondisi yang saya alami dalam perkara ini. Ketika fitnah-fitnah yang didakwakan kepada saya, bahwa saya seolah-olah:

(1) berbai’at kepada ISIS, (2) bahwa FPI difitnah mendukung ISIS melalui Maklumat, (3) bahwa pengurus FPI terlibat tindakan terorisme, (4) bahwa saya difitnah bagian dari jaringan teroris, bahkan sebagai GEMBONG teroris, TIDAK ADA SATUPUN YANG BISA DIBUKTIKAN DI PERSIDANGAN INI. Maka melalui TRIAL BY THE PRESS, TRIAL BY OPINION, pihak-pihak yang memfitnah tersebut TETAP SAJA membuat pernyataan sebagaimana cerita TUPAI BISA TERBANG di atas.

Sikap kepala batu dan ngotot berpendapat TUPAI BISA TERBANG ini terus berlanjut. Dalam persidangan ini telah dihadirkan satu orang yang mengaku Ahli Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik, yang dengan kasat mata, menggunakan metodologi googling untuk melakukan profiling terhadap saya, lalu bahan-bahan hasil googling tersebut diubah seenaknya sendiri, kalimat-kalimatnya disesuaikan dengan selera si pemberi order, demi membangun profil negatif terhadap saya. Kalimat dalam sebuah situs berita, yang situs berita tersebut juga hanya menampilkan satu sisi saja terhadap peristiwa yang juga tidak pernah diverifikasi kebenarannya, lalu oleh orang yang mengaku Ahli Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik, kalimat dalam berita tersebut diubah, seolah-olah kalimat tersebut adalah kalimat langsung dari saya. Begitu juga terhadap hasil googling lainnya, orang yang mengaku Ahli Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik tersebut menambah- nambah kalimat yang tidak ada menjadi seolah-olah ada, dan kalimat tersebut dinisbatkan kepada saya.

Berikut ini perbandingan antara kalimat yang terdapat dalam BAP keterangan orang yang mengaku Ahli Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik dengan kalimat yang tertulis dalam berita:

https://sumsel.inews.id/berita/kisah-munarman-putra-palembang-di-balik-transformasi- fpi

Terdapat perbedaan yang sangat jauh antara kata “mengakui” seperti yang dikarang oleh penjahat Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik dengan kata yang tertulis di sumber informasinya yaitu, “dia disebut menolak”. Media yang membuat berita tersebut saja, masih menuliskan kata yang mengandung pengertian tuduhan pihak lain terhadap diri saya. Sementara si penjahat yang mengaku ahli tersebut, mengubah tanpa malu, bahwa itu adalah pengakuan saya. Dan ketika ditunjukkan kepada orang yang mengaku Ahli Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik tersebut sumber kutipannya yang berbeda kalimatnya, orang yang mengaku ahli tersebut menjawab ke hal-hal lain yang tidak ada hubungan dengan pertanyaan dan tetap saja menyatakan, TERNYATA TUPAI BISA TERBANG. Tunggulah nanti di yaumil hisab.

Padahal kita sama mengetahui, berita-berita di internet yang dijadikan rujukan adalah situs-situs berita, dimana secara faktual, situs berita tersebut dikelola oleh orang-orang yang meminjam teori ALTHUSER dan GRAMSCI memiliki peran sebagai IDEOLOCAL STATE APPARATUS dan atau APPARATUS HEGEMONIC. Para penulis berita ini, tidak bebas dari bias subjektifitas dan kepentingan institusionalnya. Dan si penulis pun tidak melakukan verifikasi dan tabayyun dalam menuliskan berita tersebut. Sehingga informasi yang sengaja disebar dan input ke dalam media internet adalah informasi yang hanya mengikuti kerangka ideologis wacana simbolik yang diinginkan oleh THE RULING CLASS. Belum lagi taktik take down dan banned terhadap informasi dan profile yang tidak diinginkan oleh THE RULING CLASS.

SEHINGGA, METODE ORANG YANG MENGAKU AHLI PSIKOLOGI KLINIS DAN PSIKOLOGI FORENSIK INI, MENGALAMI BEBERAPA KALI KESALAHAN FATAL SECARA METODOLOGI, YAITU, PROFILING HANYA DIDASARKAN GOOGLING BERITA, BERITA YANG DIAMBIL HANYA BERITA YANG NEGATIF DAN TIDAK PERNAH DIVERIFIKASI, BAHKAN BERITA TERSEBUT SUDAH DI DAUR ULANG ATAU DITULIS ULANG YANG BERSUMBER DARI BERITA MEDIA LAINNYA, DENGAN TENTU SAJA, BERBAGAI TAMBAHAN SI PENULIS BERITA YANG MENDAUR ULANG TERSEBUT, LALU OLEH YANG MENGAKU AHLI PSIKOLOGI KLINIS DAN PSIKOLOGI FORENSIK, SUMBER TERSIER YANG SUDAH MENGALAMI DISTORSI TERSEBUT, KEMBALI DIUBAH-UBAH KALIMATNYA MENURUT KEMAUAN SI AHLI BERDASARKAN ORDER PENYIDIK. INILAH FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN.

Logika berfikir TUPAI BISA TERBANG ini, juga diterapkan dalam hal menilai isi ceramah saya, yang TIDAK ADA SATUPUN berisi atau bermaksud mendukung ISIS atau pun menyuruh mendukung ISIS atau menyuruh melakukan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan, atau mengarahkan orang lain untuk melakukan, atau memprovokasi orang lain untuk melakukan, TIDAK ADA SATUPUN kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan perbuatan terorisme, TIDAK ADA KATA atau KALIMAT saya yang mengarah ke BAI’AT, HIJRAH, MENYURUH MELAKUKAN KEKERASAN DALAM BENTUK APAPUN,

MENYURUH MEMBUNUH, MENYURUH MENCULIK, MENYURUH MENGHANCURKAN BENDA-BENDA ATAU OBJEK VITAL, ATAU MENYURUH I’DAD DALAM SEGALA BENTUKNYA.

Namun karena sudah TIDAK ADA BUKTI yang bisa membenarkan fitnah tersebut, maka dalam proses persidangan ini, kata-kata dan kalimat saya dalam kegiatan di Makassar dan Medan TELAH DIANALOGIKAN oleh Penyidik dan Penuntut Umum seolah-olah, kalimat-kalimat saya tersebut adalah merupakan faktor penggerak orang lain dan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan terorisme, dengan modus secara sengaja MENYESATKAN MAKNA dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah QISASH, HUDUD, TA’ZIR, JIHAD, KHILAFAH DAN DAULAH. Padahal kata atau diksi qisash, hudud, ta’zir, Khilafah dan Daulah adalah kosa kata yang bersifat denotatif, namun oleh pihak Penyidik dan Penuntut Umum diartikan sebagai makna konotatif. Maka seharusnya yang duduk di kursi Terdakwa ini adalah Penyidik dan Penuntut Umum yang memiliki pemahaman sesat terhadap qisash, hudud, ta’zir, khilafah dan daulah ini, karena pemahaman Penyidik dan Penuntut Umum sama persis sesatnya seperti pemahaman para teroris yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan a quo. Dan perlu saya ingatkan, bahwa dalam HUKUM PIDANA DILARANG KERAS MELAKUKAN ANALOGI TERHADAP SEBUAH FAKTA ataupun NORMA.

Dalam ceramah saya tanggal 24 Januari 2015, saya justru mengingatkan, ada skenario building dari pemerintah Amerika Serikat berdasarkan dokumen NIC 2020-2025. Saya justru mengingatkan pada tahun 2015 tersebut, bahwa 5 tahun kemudian yaitu pada tahun 2020, Amerika Serikat dan sekutunya yang memprediksi akan muncul kekhilafahan Islam. Artinya, bukan saya yang menginginkan sebagai buah pikiran saya bahwa tahun 2020 akan berdiri kekhilafahan Islam. Saya hanya sekedar mengingatkan bahwa pihak Amerika Serikat dan sekutunya pasti akan menghalangi hal tersebut, melalui strategi sarang lebah untuk melakukan monsterisasi terhadap khilafah. Sehingga dengan ditampilkannya sosok monster seperti ISIS dalam wacana khilafah, maka akan muncul penolakan terhadap wacana khilafah karena sudah menjadi label yang negatif. Ini yang saya sampaikan dalam ceramah tanggal 24 Januari 2015 sebagai strategi perang dingin yang digunakan lagi. Silahkan baca baris ke delapan halaman sembilan Surat Dakwaan. Berikut saya sampaikan bukti-bukti yang menjadi rujukan pernyataan saya pada tahun 2015 yang lalu.

https://rmol.id/amp/2014/08/16/167958/abu-bakar-al-baghdadi-dan-isis-bagian-dari- strategi-sarang-lebah-

https://republika.co.id/berita/internasional/timur-tengah/14/08/03/n9m0h7-snowden- isis-bentukan-israel-as-dan-inggris

https://nationalgeographic.grid.id/read/13293029/strategi-sarang-lebah-isis-di-dunia- siber

Saya juga mengingatkan dalam acara tanggal 24 Januari 2015 tersebut, bahwa hati-hati jebakan dan akan dijadikan target penangkapan apabila terjebak dalam tipu daya pihak yang membangun skenario untuk merusak Islam. Sebab saya memiliki berbagai informasi tentang cara-cara penegak hukum dalam merekayasa perkara. Sebagai bukti adalah di bawah ini.

https://www.thetimes.co.uk/article/fbi-lured-dimwits-into-terror-plot-vsh8pskdb83

https://www.eramuslim.com/berita/dunia-islam/operasi-penangkapan-teroris-di-new- york-adalah-rekayasa.htm

https://www.theguardian.com/world/2011/nov/16/fbi-entrapment-fake-terror-plots

https://internasional.kompas.com/read/2014/07/21/21084801/HRW.FBI.Kerap.Jebak.W arga.Muslim.dengan.Plot.Terorisme?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Refferal&ut m_campaign=Sticky_Mobile

Dengan demikian, secara alam pikiran saya, pada tahun 2015 tersebut, sama sekali TIDAK MENGANGGAP, kekhilafahan Islam sudah berdiri, apalagi kekhilafahan yang merujuk pada ISIS. Seandainya saya adalah orang yang sudah menjadi bagian dari ISIS, untuk apa saya berbicara prediksi tahun 2020 di saat tahun 2015 sudah ada ISIS ? Justru saya mengingatkan kepada semua pihak agar tidak terjebak pada skenario global Amerika Serikat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP