Jakarta – Warga di tiga RT di Kelurahan Bukit Duri, Jaksel, mengajukan gugatan atas surat perintah bongkar (SPB) bangunan yang diterbitkan Camat Tebet ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga memprotes SPB yang diterbitkan terkait program normalisasi Kali Ciliwung yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Kuasa hukum warga RT 11, 12 dan RT 15 RW 10 Bukit Duri, Oky Wiratama menyebut SPB yang dikeluarkan Camat Tebet melanggar prosedur yang diatur dalam Pergub DKI Nomor 190 Tahun 2014. Pergub tersebut mengatur pedoman pemberian santunan kepada penggarap tanah.
“Tapi sosialisasi program normalisasi baru sekali tanggal 3 Desember, saat itu Pak Camat mengatakan akan bersosialisasi lagi. Namun Pak Camat tidak melakukannya dan langsung mengeluarkan SP 1, SP 2 tanpa SP 3, dan langsung SPB,” kata Oky Wiratama di PTUN, Jl. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (5/1/2016).
Warga menurut Oky meminta pihak Pemprov menunjukkan bukti kepemilikan tanah atau lahan yang kini ditempati warga.
(Baca juga: Ahok: Relokasi Warga Bukit Duri Tunggu Rusun Jadi)
“Kalau ini memang tanah Pemda DKI tunjukkanlah sertifikatnya. Walau ini tanah negara tapi tidak bisa ditunjukkan apa tanah ini milik PU, Pemda, atau siapa. Sudah-sudah saya nggak mau ketemu warga lagi kata Pak camat waktu itu,” imbuh Oky.
Permintaan ganti rugi sambung Okyi karena warga berhak untuk hidup di atas tanah yang ditempati saat ini. Perwakilan warga bernama Didin dan Rohmat menyebut warga memiliki Akta Jual Beli, KTP bukti pembayaran listrik dan bukti pembayaran PBB.
“Kalau sertifikat kami tidak ada, kami punyanya AJB,” ujar Didin.
Karena merasa berhak menempati tanah, Didin menegaskan dirinya menolak pindah ke Rusunawa sebagaimana tawaran Pemprov DKI. Warga menuntut agar Pemprov memberi penjelasan detil soal prosedur pindah ke Rusunawa sebagaimana solusi yang ditawarkan.
“Tawaran dari pemerintah langsung rusunawa tanpa ada solusi alternatif misalnya pemerintah mengatakan kita bisa menyicil rusun itu. Kami ingin memiliki kejelasan dalam jangka lama, kami tuntut itu punya hak kami,” ujarnya.
Normalisasi Sungai Ciliwung yang dimulai sejak tahun 2013, dilaksanakan untuk mengembalikan kondisi lebar sungai dari 10-20 meter menjadi kondisi normal yaitu 35-50 meter.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat T. Iskandar pada Senin (14/12/2015), mengatakan hingga bulan Desember tahun 2015, normalisasi Sungai Ciliwung sudah mencapai 47 persen.
#sumber http://news.detik.com/berita/3111277/protes-rencana-pembongkaran-rumah-warga-bukit-duri-ajukan-gugatan-ke-ptun