Monday, July 22, 2024
HomeInformasi & KabarPushami: Taati TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966

Pushami: Taati TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966

Ketua Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Muhammad Hariyadi Nasution menyatakan semua warga negara Indonesia harus mentaati Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Warga negara yang baik harus taat hukum. TAP MPRS tentang PKI kan hukum. Jadi harus ditaati,” katanya kepada Panjimas.com, Rabu (20/09).

Lelaki yang akrab disapa Ombat menilai sangat salah ada aktivis yang membela kegiatan pro PKI di LBH Jakarta Sabtu lalu. Lalu menilai massa yang membubarkan kegiatan merusak nilai demokrasi.

“Massa yang membubarkan kegiatan di LBH Jakarta karena taat dengan TAP MPRS Tahun 66 itu,” pungkasnya.

Ombat menjelaskan paham komunis itu seperti hantu yang nyata. Sebab, saat belum memiliki kekuatan, mereka seolah menjadi korban. Padahal mereka sebenarnya pembantai jenderal dan kyai.

“Kalau sudah memiliki kekuatan. Bangsa Indonesia akan dibantai seperti dulu,” ujarnya.

sumber panjimas

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP