JAKARTA – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) merespons maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang memberikan imbauan aksi demonstrasi Bela Islam Jilid III yang berlangsung pada 2 Desember 2016.
Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis mengatakan, pihaknya juga mengeluarkan maklumat guna ‘melawan’ imbauan dari Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Ia menyebut, aksi unjuk rasa merupakan salah satu cara menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh Undang-Undang.
“Unjuk rasa atau demo tidak memerlukan izin dari aparat penegak hukum. Demo merupakan salah satu bentuk menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi kita dan UU Nomer 9 Tahun 1998,” kata Ali Lubis di Kantor ACTA, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Ali menambahkan, untuk berdemo,warga hanya perlu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan bersifat searah dari pihak yang memberitahu kepada pihak yang diberitahu.
“Maka tidak ada mekanisme atau pun yang memungkinkan penegak hukum untuk menolak atau tidak menerima pemberitahuan tersebut,” sambungnya.
Dikatakan Ali, sepanjang sesuai dengan UU Nomer 9 Tahun 1998, tidak boleh ada pelarangan untuk berdemo. Oleh karena itu, barang siapa yang menghalangi unjuk rasa yang sudah sesuai tersebut dapat diancam dengan pidana satu tahun penjara.
“Justru sebaliknya dengan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum,” terang Ali.
Selain itu, Ali menegaskan tidak ada dasar larangan untuk berdemo di jalan protokol Ibu Kota. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Nomer 9 Tahun 1998, tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk berdemo hanyalah di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api dan stasiun kereta api.
“Faktanya sudah ada ribuan demo yang digelar di jalan-jalan protokil sejak tahun 1998 tidak pernah dipersoalkan,” jelasnya.
Alhasil, Ali menyerukan agar pejabat-pejabat terkait untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar hukum atau bahkan bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak takut dengan adanya maklumat dari Kapolda Metro Jaya.
“Demo adalah salah satu tradisi penting dalam demokrasi, jangan sampai ada aksi kriminalisasi terhadap aktivitas demo. ACTA akan berusaha sekuat tenaga membantu mereka yang merasa dikriminalisasi akibat ikut demo yang tidak melanggar hukum,” tandasnya. (sym)
#CopotTitoBuiAhok