Apakah memang saksi ahli untuk Ahok, KH Ahmad Ishomuddin dosen IAIN Lampung dan Rais Syuriah PBNU ini mendapat mandat dari Allah Ta’ala untuk membatalkan keberlakuan Surat Al-Maidah 51 demi membela Ahok terdakwa penista agama?
Betapa memalukannya… saksi ahli Ahok dari NU yang juga dosen IAIN Lampung, ternyata tingkatnya sekelas dengan Lia Eden yang membatalkan ayat haramnya daging babi, hingga Lia Eden divonis penjara karena terbukti menodai agama.
*
Saksi ahli Ahok: Al Maidah 51 sudah tidak berlaku.
Rais Syuriah PBNU yang dihadirkan sebagai saksi ahli agama Islam oleh tim pengacara Ahok, KH Ahmad Ishomuddin, menyatakan larangan memilih pemimpin nonmuslim dalam surat Al Maidah 51 tidak berlaku lagi untuk saat ini.
“Ayat itu dulu diturunkan dalam kondisi peperangan dan sedang ramai penghianatan. Untuk kondisi damai seperti saat ini ayat itu tidak berlaku lagi,” kata dia dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa ( 21/3 2017), sebagaimana diberitakan Republik.in.
Ayat yang dibatalkan berlakunya oleh saksi ahli Ahok dari NU yang juga dosen IAIN Lampung itu sebagai berikut:
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَۘ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٥١ [سورة المائدة,٥١]
51. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim
[Al Ma”idah51]
KH Ahmad Ishomuddin, saksi ahli untuk Ahok, menyatakan larangan memilih pemimpin nonmuslim dalam surat Al Maidah 51 tidak berlaku lagi untuk saat ini.
Pembatalan ayat dengan alasan “untuk kondisi damai seperti saat ini ayat itu tidak berlaku lagi”, yang dilontarkan saksi Ahok dari NU yang juga dosen di Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung itu mirip dengan alasan Lia Eden yang membatalkan ayat haramnya daging babi Demi Perdamaian Dunia.
Lia Eden itu dipenjara selama 2 tahun, karena telah memutar balikkan ajaran Islam, sampai daging babi pun dihalalkan. Lia baru bebas dari penjara akhir Oktober 2007. Bulan berikutnya, nabi palsu dari kelompok Lia Eden ini, Abdul Rahman alumni IAIN Jakarta 1997, dimasukkan ke penjara atas vonis Mahkamah Agung, tiga tahun penjara, karena telah menodai agama (Islam). (Lailatul Qadr, Jibril, dan Lia Eden Posted on 23 September 2008 by Nahimunkar.com).
Pembatalan ayat tentang haramnya daging babi oleh Lia Eden dapat disimak di situs komunitaseden.com:
Penghalalan Daging Babi Demi Perdamaian Dunia dan Penyatuan Semua Agama
“Adapun memakan daging babi kini telah Kuhalalkan bagi umat Islam. Karena semua umat agama yang lain tak mengharamkan daging babi, sehingga bilamana babi masih diharamkan di kalangan umat Islam, maka tetap akan ada persoalan terkait dengan keharaman daging babi di antara semua umat beragama./ https://komunitaseden.com/2015/07/31
Lia Eden telah divonis penjara dan menjalaninya sampai 2 tahun, karena terbukti menodai agama. Merujuk pada kasus Lia Eden, tampaknya saksi ahli Ahok dari NU yang juga dosen IAIN Lampung itu layak pula untuk diadukan ke polisi untuk diproses hukum. Karena telah membatalkan larangan dalam ayat 51 Al-Maidah dengan alasan yang justru bernilai menodai agama, sebagaimana yang dilakukan Lia Eden.
Saksi ahli Ahok dari NU/IAIN Lampung itu jelas menodai agama, karena ayat Al-Maidah 51 itu tetap berlaku abadi. Karena Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan:
تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدِي أَبَدًا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِيْ
“Aku tinggalkan untuk kalian sesuatu. Jika kalian berpegang teguh kepadanya, kalian tidak akan sesat selama-lamanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnahku” (Diriwayatkan Imam Malik dan yang lainnya, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).
عَنْ جُبَـيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَبـْشِرُوْا فَاِنَّ هذَا اْلقُرْآنَ طَرَفُهُ بِيَدِ اللهِ وَ طَرَفُهُ بِـاَيـْدِيْكُمْ. فَـتَـمَسَّكُـوْا بِهِ، فَاِنَّـكُمْ لَنْ تَـهْـلَـكُـوْا وَ لَنْ تَضِلُّـوْا بَـعْدَهُ اَبـَدًا. البزار و الطبرانى
Dari Jubair bin Muth’im RA, ia berkata : Rasulullah SAW pernah bersabda : “Hendaklah kamu sekalian bergembira, karena sesungguhnya Al-Qur’an ini ujungnya berada di tangan Allah sedang ujungnya yang lain di tangan kamu sekalian. Oleh sebab itu hendaklah kalian berpegang teguh kepadanya, maka sungguh kamu sekalian tidak akan binasa dan tidak pula akan sesat sesudah itu selama-lamanya”. [HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabarani dishahihkan Al-Albani dalam Shahihal-Jami’ 34]
عَنْ اَبِى مُوْسَى عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: اِنَّمَا مَـثَـلِى وَ مَـثَـلُ مَا بَـعَثَنِيَ اللهُ بِهِ كَـمَـثَـلِ رَجُلٍ اَتـَى قَـوْمًا فَقَالَ: يَا قَـوْمـِى اِنــِّى رَأَيـْتُ اْلجَيْشَ بِـعَيْـنِى وَ اِنــِّى اَنـَا النَّذِيـْرُ اْلعُرْيـَانُ فَالنَّجَاءَ فَـأَطَاعَهُ طَائِـفَةٌ مِنْ قَـوْمـِهِ فَأَدْلَجُوْا فَانْـطَـلَـقُـوْا عَلَى مَهْـلـِهِمْ فَنَجَوْا. وَ كَـذَّبـَتْ طَائِـفَةٌ مِنْـهُمْ فَـاَصَابـُوْا مَكَانـَهُمْ فَصَبَّحَهُمُ اْلجَيْشُ فَـاَهْلَكَـهُمْ وَ اجْتَاحَهُمْ. فَذلِكَ مَثَلُ مَنْ اَطَاعَنِى فَاتَّـبَـعَ مَا جـِئْتُ بِهِ. وَمَثَلُ مَنْ عَصَانِيْ وَ كَـذَّبَ مَا جـِئْتُ بِهِ مِنَ اْلحَـقِّ. مسلم
Dari Abu Musa, dari Nabi SAW beliau bersabda : “Sesungguhnya perumpamaanku dan perumpamaan apa yang aku diutus oleh Allah dengannya adalah seperti seorang laki-laki yang datang kepada suatu kaum. Lalu laki-laki itu berkata : “Hai kaumku, sesungguhnya aku telah melihat dengan mata kepalaku ada pasukan (musuh yang akan menghancurkan kita). Dan aku betul-betul memberikan peringatan kepadamu, maka mengungsilah agar selamat”. Segolongan kaum itu ada yang tha’at, lalu di malam hari itu mereka pergi mengungsi dengan hati-hati, maka mereka selamat. Dan ada pula segolongan dari kaum itu yang tidak percaya, mereka tetap di tempatnya, maka diwaktu pagi tentara musuh itu datang menyerbu mereka, menghancurkan dan memporak-porandakan mereka. Demikianlah perumpamaan orang yang tha’at kepadaku lalu mau mengikuti apa (wahyu) yang aku datang dengannya dan perumpamaan orang yang bermakshiyat kepadaku dan mendustakan apa (wahyu) yang aku datang dengannya berupa Al-Haqq (kebenaran). [HR. Muslim]
Sebenarnya pembatalan berlakunya ayat itu penentangan terhadap ayat secara nyata, dan menodai agama hingga diancam neraka
Firman Allah Ta’ala,
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا
Dan barangsiapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali. (Q.S an-Nisaa` : 115).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya, keduanya itu (yaitu menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Pen.) saling berkaitan. Semua orang yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, berarti dia mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin. Dan semua orang yang mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, berarti dia menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya.” (Majmu’ Fatawa, 7/38). https://muslim.or.id/6966-kaedah-penting-dalam-memahami-al-quran-dan-hadits.html
Berikut ini berita tentang saksi Ahok yang membatalkan berlakunya ayat 51 Surat Al-Maidah.
*
Saksi ahli Ahok: Al Maidah 51 sudah tidak berlaku
Republik.in ~ Rais Syuriah PBNU yang dihadirkan sebagai saksi ahli agama Islam oleh tim pengacara Ahok, KH Ahmad Ishomuddin, menyatakan larangan memilih pemimpin nonmuslim dalam surat Al Maidah 51 tidak berlaku lagi untuk saat ini.
“Ayat itu dulu diturunkan dalam kondisi peperangan dan sedang ramai penghianatan. Untuk kondisi damai seperti saat ini ayat itu tidak berlaku lagi,” kata dia dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.
Ahmad Ishomuddin dihadirkan sebagai ahli agama oleh tim pengacara Ahok beserta dua saksi lainnya, yakni ahli bahasa yang merupakan guru besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, UI, Rahayu Sutiarti, serta C. Djisman Samosir, seorang ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Dalam keterangannya, Ahmad menjelaskan, perlu analisis mendalam ketika menggunakan ilmu tafsir sesuai dengan keahliannya sebagai Rais Syuariah PBNU dan juga dosen di Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung. Melihat arti surat Al Maidah ayat 51 diterapkan pada zaman yang berbeda, maka kata dia hukumnya untuk saat ini pun berbeda.
“Karena ketika itu untuk teman setia saja tidak boleh, apalagi pemimpin karena ketika itu situasi sedng berjaga-jaga dari para pembocor rahasia,” ungkap dia.
www.republik.in Selasa, 21 Maret 2017 Sidang Ahok ke 15
*
Pertanyaan (dari blog ini) untuk Saksi Ahli dari NU Itu
Apakah sebelum sekarang ini belum pernah ada masa damai, hingga belum pernah ada ulama yang berpendapat mentidak berlakukan Al-Maidah 51 seperti sang ahli dari NU ini?
Bukankah dalam sejarah sangat terkenal namanya Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-101 Hijriyah) yang keadaan kedamaian, kesejahteraan, dan kemakmurannya sangat terkenal dalam sejarah? Hingga untuk memberikan zakat saja sulit mencari orang yang berhak menerima, karena sejahtera dan damai?
Kenapa para ulama tidak mengumumkan tidak berlakunya al-Maidah 51 di saat begitu sejahtera dan damai itu?
Atau, apakah memang KH Ahmad Ishomuddin dosen IAIN Lampung dan Rais Syuriah PBNU ini mendapat mandat dari Allah Ta’ala untuk membatalkan keberlakuan Surat Al-Maidah 51 demi membela Ahok terdakwa penista agama?
Betapa memalukannya… saksi ahli Ahok dari NU yang juga dosen IAIN Lampung, ternyata sekelas dengan Lia Eden yang membatalkan ayat haramnya daging babi, hingga Lia Eden divonis penjara karena terbukti menodai agama.
*
KH Ahmad Ishomuddin dosen IAIN Lampung dan Rais Syuriah PBNU (kiri) saksi ahli untuk Ahok terdakwa penodaan agama dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa ( 21/3 2017)/ foto google.com
(nahimunkar.com)