JAKARTA–KH. Ishomuddin salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipecat dari kepengurusan MUI. Pemecatan itu dilakukan usai dirinya memberikan kesaksian yang dinilai meringankan terdakwa kasus penistaan agama.
Informasi pemecatan tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi Hukum MUI, Anton Digdoyo. Menurutnya, pemecatan terhadap Ishomuddin terpaksa dilakukan karena pernyataannya dalam persidangan meresahkan umat Islam.
“Dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan surah al-Maidah ayat 51 sudah tak relevan lagi. Padahal, Alquran itu berlaku sejak kenabian Muhammad SAW 15 abad silam sampai hari kiamat,” terang Mantan Jenderal Polisi ini pada Kamis (22/3/2017) seperti disitat dari Kiblat.net.
Anton melanjutkan, dalam menafsirkan Al Quran wajib mengikuti penjelasan Rasulullah SAW. Dia pun menukil hadist nabi perihal peringatan agar tak membuat penafsiran sendiri. “Siapa yang tafsirkan Al Quran dengan pikirannya atau pendapatnya sendiri maka telah disiapkan tempatnya di neraka,” ungkapnya.
Terkait pernyataan Ishomudin yang mengatakan bahwa Alquran surah al-Maidah ayat 51 tak berlaku lagi, Anton menegaskan harus ditanyakan apa dasarnya. “Harus ada dasarnya dari Alquran atau sunah, semua harus dari penjelasan Nabi SAW,” pungkasnya. []
sumber islampos.com