REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sedang mempersiapkan gelaran sidang tersangka kasus peniataan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan persidangan kasus tersebut nantinya bakal digelar secara terbuka seperti halnya kasus ‘kopi sianida’ yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
PN Jakut Persiapkan Persidangan Kasus Ahok
Masyarakat yang ingin menyaksikan persidangan langsung akan dipersilahkan untuk memasuki ruang sidang, termasuk awak media. “Ya terbuka itu untuk umum. Silahkan yang mau datang untuk melihat, termasuk siapa saja, sifatnya atau azasnya terbuka untuk umum,” kata dia, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/12).
Diketahui, Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Berdasarkan dari penyelidikan, Bareskrin mewawancarai 39 saksi ahli dalam kasus penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.Masyarakat yang ingin menyaksikan persidangan langsung akan dipersilahkan untuk memasuki ruang sidang, termasuk awak media.
“Ya terbuka itu untuk umum. Silahkan yang mau datang untuk melihat, termasuk siapa saja, sifatnya atau azasnya terbuka untuk umum,” kata dia, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/12).
#TangkapAhok