Oleh : Munarman, SH (Panglima Aksi Damai 4 November 2016)
Yg Perlu diketahui ttg gelar perkara..
Gelar perkara adalah HANYA terkait masalah prosedur dan management penanganan perkara.. dlm arti :
1. sudah berapa saksi yg di BAP..
2. sdh brp Ahli yg diminta pendapat..
3. bukti bukti pendukung apa yg sdh ditangan penyidik..
4. bukti bukti apa yg masih diperlukan..
5. bgmn kelengkapan administrasi barang bukti dan keabsahan sbg barang bukti.
6. Dari 5 alat bukti sesuai KUHAP..sdh brp yg terpenuhi..
7. Dan kekuatan pembuktian dari masing masing alat bukti tersebut.
Jadi bukan memperdebatkan soal substansi… soal tafsir atau soal kata bohong atau kata pakai. Bukan kg soal ahli bahasa atau ahli tafsir..
Krn debat soal substansi adalah domain pengadilan.
Kalau gelar perkara digunakan sebagai forum untuk menguji substansi persoalan..maka itu PENYALAHGUNAAN forum gelar perkara.
Demikian sedikit berbagi info berdasarkan Perkapolri ttg gelar perkara.