REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu (16/11). Ustaz Felix Siauw mengatakan agar Ahok juga dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Alhamdulillah, penista agama jadi TERSANGKA, semoga dilanjutkan dijatuhkan hukuman seberat-beratnya, dan jadi pelajaran bagi kita semua,” kata Felix Siauw dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (16/11).
Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri.
Setelah penetapan status Ahok sebagai tersangka, Polri selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga mengatakan bahwa Ahok akan dicegah pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
Selain itu, Ahok juga dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Pernyataan Ahok tersebut dilakukan pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Ahok dinilai melanggar Pasal 156 a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli. Sementara itu, Ahok mengaku tidak takut ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau memang ditentukan saya tersangka pun proses pemilihan masih berjalan, kita akan fight di pengadilan seperti kasus reklamasi, Rumah Sakit Sumber Waras,” kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).