Thursday, November 21, 2024
HomeUncategorizedAturan Blokir Rekening Dikencingi Penguasa

Aturan Blokir Rekening Dikencingi Penguasa

Pada tulisan terdahulu, saya sudah sitir sekelumit persoalan dengan pertanyaan, kenapa ada PPATK di SKB membubarkan FPl.

Pada situasi selanjutnya, ternyata memang terbukti jika keterlibatan PPATK digunakan oleh peguasa begal untuk mengejawantahkan tindakan represif dan otoritarianisme nya.

Sejumlah rekening milik Ormas FPl terkonfirmasi dibekukan atau diblokir.

Perbuatan Bank selain melanggar sejumlah aturan yang ada dalam Undang-undang Perbankan juga mengangkangi banyak aturan terkait hak negara melakukan eksekusi atas kekayaan seseorang atau lembaga.

Diantara aturan yang dikencingi penguasa begal dan rampok ini adalah

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

Yang pada pokoknya menjelaskan, negara berhak melakukan sita atau mengambil secara paksa kekayaan seseorang atau lembaga jika pada sebagian ataupun keseluruhan harta kekayaan perorangan/lembaga itu ada kekayaan milik negara yang sah.

  1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 29:

“Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.”

FPl sebagai lembaga pemilik rekening yang sah tidak mengelola dan ataupun menggunakan anggaran negara pada setiap kegiatannya.

  1. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan.

FPl sebagai Ormas juga bukan lembaga profit. Atau biasa kita kenal dengan sebutan NGO – Non Goverment Organisation. Atau NPO – Non Profit Organisation. Bukan juga perusahaan yang beroleh kredit dan pinjaman modal dari pemerintah. Bergerak secara swadaya.

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 71:

“Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:

a) Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;

b) tersangka; atau

c) terdakwa.”

Ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) butir a UU 8/2010 bahwa Pihak Pelapor diantaranya adalah meliputi bank.

Pertanyaannya, hasil dari tindakan pidana atau kejahatan apakah tabungan milik FPl itu ?? Sehingga perbuatan sewenang-wenang pemerintah lewat PPATK wajib membuka ke publik. Atau jika memang ada aliran dana guna membiayai atau menerima donasi dari simpul² teroris, maka wajib bagi pemerintah untuk membuktikan.

  1. Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pada poin dalam UU ini, jangankan pajak denda pelanggaran prosedur kesehatan yang puluhan juta saja secepat kilat dibayar Ormas FPl sebagai wujud tanggungjawab dan taat hukum.

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/Pbi/2000 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Disini BI juga mengatur, pemblokiran dan atau pembekuan rekening hanya bisa untuk keperluan pendidikan selama proses hukum.

Lalu melihat aturan² yang dikencingi rezim rampok diatas, tentunya masyarakat bertanya²:

  • Kejahatan dan korupsi apakah yang dilakukan FPl ??
  • Bersumber dari jual Lobster kah uang yang ada di rekening FPl itu ??
  • Hasil merampok seperti dana Bansos itukah kekayaan FPl ??
  • Hasil suap seperti yang dilakukan Harun Masiku ke KPU itukah tabungan yang ada di rekening FPl itu ??

Tindakan pemerintah seperti ini tidak tertutup kemungkinan akan menyapu rata seluruh masyarakat yang memiliki hasil tetes keringat nya serupiah demi rupiah, sen demi sen yang mereka titipkan di Bank² itu untuk dilakukan hal serupa. Dibegal dan dirampok?!

Ingat!

Satu rupiah saja kalian makan dana umat, alamat celaka diri kalian serta kehidupan anak cucu dan seluruh keturunan kalian dunia akhirat.

BNM

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP