Wednesday, December 11, 2024
HomeInformasi & KabarDKI Dibawah Kekuasaan Ahok, Banyak Asset Negara Berpindah Tangan Ke Swasta

DKI Dibawah Kekuasaan Ahok, Banyak Asset Negara Berpindah Tangan Ke Swasta

I.PENGANTAR:

Beberapa hari lalu, Calon Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan, menyatakan ada Mall atau Pusat Perbelanjaan menggunakan tanah negara. Lalu, Penguasa Pemprov DKI pun membantah, agar Anis tunjukkan. Sesungguhnya pernyataan Anis ini sangat mungkin krn manajemen dan perlindungan asset Pemprov DKI sangat lemah. Hal ini juga diakui Pemprov dan juga pimpinan DPRD DKI.

Pemprov DKI dibawah Gubernur Ahok ternyata gagal urus pengelolaan dan perlindungan asset Pemprov DKI. Kualitasnya “sangat rendah”. Banyak aset beralih tangan ke pihak swasta. Pemprov DKI acap kali mengalami kekalahan pada persidangan untuk masalah perolehan aset.Permasalahan asset di Ibukota seakan tidak ada habisnya.

II. PENGELOLAAN ASSET BURUK:

BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Jakarta memastikan saat ini Pemprov DKI memiliki aset berupa tanah, gedung dan benda bergerak senilai Rp. 4.000 triliun. Dari jumlah tersebut, tercatat nilai asset status bermasalah Rp.30 triliun.

Aset bermasalah dimaksud mayoritas berupa lahan berstatus “digugat”, dimanfaatkan atau secara sengaja diambil oleh oknum tertentu.

BPKAD Jakarta mengakui, aset bermasalah milik Pemprov DKI, keberadaan mayoritas berupa lahan saat ini berstatus digugat, dimanfaatkan, atau secara sengaja diambil oleh oknum-oknum tertentu. Pengelolaan asset Pemprov DKI dianggap “buruk”. Saat ini terdapat 700 aset DKI tercatat.

Pd Juli 2016 seorang pejabat tinggi DKI mengakui, terlalu banyak kasus sengketa dan banyak lahan hilang.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2014 menunjukkan, banyak aset milik DKI telah berpindah ke tangan pihak swasta. Nilainya Rp.259,05 miliar. Perpindahan asset terjadi setelah DKI kalah gugatan di pengadilan.

Di lain fihak, sumber Bisnis menunjukkan, pada 2014 terdapat 35 bidang tanah seluas 1.538.972 meter persegi milik DKI dengan nilai Rp.7,976 triliun digugat oleh pihak swasta. Dari jumlah tersebut, 11 bidang tanah sudah dimenangkan pihak swasta. Total aset berpindah kepada pihak swasta ini mencapai Rp. 259 miliar.

Selanjutnya BPK pada 2015 melaporkan, Pemprov DKI dinyatakan tidak dapat memelihara dan lindungi aset Pemprov DKI. Manajemen aset DKI masih menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan. Kelemahan tersebut di antaranya: tanah dan bangunan milik DKI seluas 2,72 juta M2. Asset ini masih dalam sengketa/dikuasai/dijual pihak lain.

Hal ini mengakibatkan adanya potensi kehilangan aset tanah atau bangunan senilai Rp 8,11 triliun. Bahkan pengelolaan rumah susun (Rusun) sebagai solusi penggusuran juga tidak sesuai harapan. BPK menilai langkah tersebut belum sepenuhnya efektif dalam menunjang penataan kota serta pengelolaan aset, termasuk di daerah pinggiran Jakarta. (Merdeka.com, Oktober 2015).

Hasil audit BPK mencakup 70 temuan terkait permasalahan asset senilai kurang lebih Rp. 495 miliyar.

Wagub DKI juga mengakui, pernah mendapatkan informasi dari pengadilan tinggi bahwa dalam sengketa aset, DKI sering kalah dikarenakan bukti-bukti kepemilikan tidak jelas.
“Selain bukti-bukti lemah itu, ada juga oknum kuasa hukum dari Biro Hukum DKI bermain dua kaki dalam kasus ini. Tidak sepenuhnya membela aset milik pemerintah daerah. Satu lagi, kami juga sering kalah karena adanya mafia tanah ” kilahnya.

Dibawah Gubernur Ahok, terdapat kasus penjualan asset indikator lemahnya perlindungan asset. Satu contoh kasus di Kebayoran Lama. Kejaksaan Negeri Jaksel telah perkarakan kasusk penjualan asset DKI di Kebayoran Lama. Diduga ada kerugian Rp. 150 miliar.

Kasus ini bermula pada penyerahan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh PT Permata Hijau kepada pemprov DKI pada tahun 1996. Lahan seluas 2.975 m2 itu terletak di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandria, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Namun pada 2014, kantor BPN Jaksel menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Rohani dan kemudian oleh ahli waris Rohani dijual kepada seseorang berinisial AH. AH selanjutnya menjual lahan ini kepada pihak lain.

Bukti lemahnya manajemen dan lindungi asset Pemprov DKI yakni kasus pembelian lahan seluas 4,5 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Dinas Perumahan Gedung Pemerintahan seharga  Rp. 648 miliar. BPK menyebutkan, lahan tersebut bukan milik perseorangan, melainkan milik Pemprov DKI sendiri yakni milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP).

Gubernur Ahok beli tanah milik Pemprov DKI sendiri !!! Pembelian lahan bisa terjadi lantaran ada memo persetujuan (disposisi) Ahok menjadi awal terjadinya pembelian lahan. Tanpa disposisi Ahok, tak akan mungkin terjadi pembelian lahan, rencananya akan dibangun rumah susun.

III. GAGAL CAPAI TARGET PENANGANAN SENGKETA:

Mengacu Perda No. 2 Thn 2012 ttg Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2013-2017, ada program pengelolaan dan penataan aset daerah. Indikator akan dicapai al:
(1) Meningkatnya jumlah gedung/bangunan dan asset bergerak lain diasuransikan;
(2) Meningkatnya jumlah perolehan dan hasil pengelolaan aset daerah.

Indikator kinerja penanganan pertanahan dan aset al.: jumlah penanganan pertanahan dan aset Pemerintah sercara internal (terselenggaranya mediasi sengketa pertanahan dan asset di luar pengadilan).

Kondisi kinerja Gubernur sebelumnya Fauzi Bowo, 2012, sudah tercapai penangan 250 sengketa.

Di bawah Gubernur pengganti, target capaian penangan sengketa asset masing2 250 sengketa setiap tahun (2913 s/d 2017), total 1.250 sengketa. Berhasilkah Ahok mencapai target ? Tidak!

IV. KESIMPULAN:

Pemprov DKI dibawah Gubernur Ahok gagal dan jauh dari capaian target. Untuk menjaga dan melindungi asset yg ada saja tak mampu dan gagal lindungi. Sangat tragis jika dibandingkan berbicara di publik, seakan mampu dan bersih…padahal no action, talk only alias NATO.

Dibutuhkan Gubernur baru utk lindungi asset Pemprov. Gubernur lama tak mampu memberantas jaringan mafia di Pemprov DKI yg sengaja mengalahkan Pemprov DKI dlm sengketa tanah di pengadilan.

Gubernur baru juga harus tidak melakukan pembelian tanah milik Pemprov DKI.

Oleh : Muchtar Effendi Harahap /NSEAS.

sumber http://www.citizenjournalism.online

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

PAK PIK PUK TANGKAP AGUAN

ADA KM 50, PAK PRABOWO

GANYANG PKI GANYANG PIK

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP