Tuesday, November 26, 2024
HomeInformasi & KabarGNPF: Hakim Bisa Vonis 5 Tahun, Meski JPU Sepakat Bebaskan Penista Agama

GNPF: Hakim Bisa Vonis 5 Tahun, Meski JPU Sepakat Bebaskan Penista Agama

sapaislam.com, JAKARTA — Penasihat Hukum Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok hari ini, Selasa (25/4) secara bergiliran telah membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi di hadapan persidangan yang digelar di  Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan.

Pledoi yang dibacakan setelah nota pembelaan pribadi Ahok ini berisi kesimpulan Penasihat Hukum bahwa Ahok tidak bersalah melakukan tindak pidana baik penodaan agama yang diatur dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP. Begitupula permusuhan terhadap suatu golongan masyarakat sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 156 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution berpendapat pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum Ahok terkait dengan Pasal 156a huruf a KUHP setali tiga uang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan kata lain, penasehat Hukum dan JPU sama-sama sepakat Ahok tidak bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Islam Pasal 156a huruf a KUHP,” terangnya kepada Republika.co.id, Selasa (25/4).

Alasan-alasan yang disampaikan pun seperti Ahok peduli umat Islam, tidak ada tabayun, trial by the mob, dan sebagainya merupakan pengulangan eksepsi yang sudah ditolak oleh Majelis Hakim, katanya.

“Meskipun Jaksa dan Penuntut Umum sepakat Ahok tidak melakukan tindak pidana penodaan agama Islam sebagaimana Pasal 156a huruf a KUHP, namun Hakim tentunya punya catatan dan analisis sendiri dalam memutus perkara ini dan kami berkeyakinan Hakim akan berani menjatuhkan pidana penjara 5 tahun”, ujarnya.

Karena itu penjatuhan pidana penjara lima tahun menurut Nasrulloh sangat beralasan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti terungkap fakta adanya tindakan Ahok secara berulang menista Surah Al Maidah 51. Dan hal ini menurutnya sudah memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP.

“Dan dengan lahirnya Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI sebagai bukti yang menguatkan unsur  Pasal 156a huruf a KUHP, yang secara jelas menyebutkan Ahok telah menista agama Islam,” tegasnya.

Sedangkan dari kesimpulan penasihat hukum mereka mendasari pada alasan bahwa unsur niat melakukan tindak pidana penodaan agama tidak terpenuhi. Unsur niat menurut pengacara haruslah dilihat dari sikap batin dan keseharian Ahok.

Menindaklajuti pembacaan vonis putusan oleh Majelis Hakim pada 9 Mei 2017 mendatang, Nasrulloh dan tim akan segera menyampaikan surat dukungan kepada Hakim. Tidak hanya itu, ia juga akan menyampaikan SEMA No.11 Tahun 1964 yang berisi instruksi Mahkamah Agung untuk menghukum berat pelaku penghinaan agama karena agama merupakan unsur penting bagi pendidikan rohani.

“Kita dukung Hakim untuk berani menegakkan hukum dan keadilan dengan menyatakan Ahok bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Pasal 156a huruf a KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

sumber republika.co.id

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP