21 Mar 2017
SEMARANG– Kasus kriminalisasi wartawan Panjimas.com Ranu Muda Adi Nugroho mulai disidangkan secara perdana pada hari ini Selasa, (21/03) di Pengadilan Negeri Semarang, Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Semarang Barat, Jawa Tengah.
Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Tebalnya sekitar 20 halaman.
Berdasarkan pandangan di lapangan, sekitar pukul 09:00 pagi, umat Islam dari wilayah Semarang dan Solo sudah memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan wartawan Ranu dan para tokoh LUIS.
“Kedatangan kami untuk mensupport keduabelas penegak nahi munkar,” kata Ari anggota Forum Umat Islam Semarang (FUIS).
Menurutnya rasa keadilan di Indonesia sudah sulit dicari. Pasalnya para penegak kebenaran kenapa dikriminalisasi sedangkan penjahat malah berkeliaran bebas.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Ranu Muda pada Kamis, 22 Desember 2016 sekitar jam 01.00 WIB.
Ia ditangkap bersama 5 petinggi Laskar Umat Islam Surakarta usai mengirim surat somasi ke Restoran Social Kitchen. [Tommy]