Friday, July 26, 2024
HomeInformasi & KabarMENGURAI KEPENTINGAN GEOSTRATEGI CHINA ATAS INDONESIA (bag3).

MENGURAI KEPENTINGAN GEOSTRATEGI CHINA ATAS INDONESIA (bag3).

Tiga Bank BUMN yang mendapatkan pinjaman dari China Development Bank (CDB),  dituntut oleh pemerintah agar terlibat aktif dalam pembiayaan infrastruktur yang nota bene dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan negara pemberi utang, menjadi aneh dan tidak masuk akal. Esensinya uang pinjaman tersebut kembali kepada pihak debitor. Selain itu, terlihat karakteristik yang tidak match, antara pembiayaan insfrastruktur dan sumber dana perbankan. Sumber dana perbankan – termasuk Bank BUMN – umumnya berjangka pendek, sedangkan waktu pengembalian pembiayaan infrastruktur bersifat jangka panjang.

Pembangunan infrastruktur selalu menimbulkan alih fungsi tanah pertanian ke non-pertanian yang berlangsung demikian cepat. Alih fungsi yang semakin meningkat dikhawatirkan kemampuan ketahanan pangan Indonesia akan melemah. Pada saat yang sama, kita akan akan mengalami ketergantungan impor, dan negara pengimpor pangan akan melalukan ekspansi investasi di Indonesia sebagai prestasi atas impor dimaksud. Di sisi lain pembangunan infra struktur lebih menguntungkan kaum pemodal asing, ketimbang kepentingan masyarakat luas. Pembangunan infrastruktur adalah sebagai bagian dari skenario mendukung pencapaian kepentingan China lewat darat yang terkenal dengan istilah “Jalur Sutera” (The Great Silk Road).

Kemudian, pada yang tersebut kedua, dikehendaki tidak berdayanya tata kelola pemerintahan yang berdampak pada hancurnya tatanan sosial dan melemahnya ideologi politik. Demokrasi ekonomi sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak akan dapat mengimplementasikan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia. Apabila Indonesia lemah dalam hal ekonomi, dapat dipastikan pula akan lemah dalam hal politik. Apabila kita analisis dengan pendekatan teori sibernetiknya Talcot Parsons, maka konsep Center of Gravity tentulah menghasilkan pendapat yang berkesusaian. Menurut Parsons, arus energi terbesar pada sub sistem ekonomi. Adapun letak hukum sebagian terletak pada subsistem budaya dan sebagian lagi pada subsistem sosial, maka tidak heran lagi jika di dalam kenyataannya, kekuatan ekonomi dan politik dapat mempengaruhi pelaksanaan hukum. Kita ketahui, bekerjanya sistem hukum kita saat ini lebih memperjuangkan kepentingan ekonomi kapitalis, ketimbang ekonomi kerakyatan.

Hukum selalu disesuaikan dengan kepentingan ekonomi yang mengandung kepentingan segelitir orang, sehingga banyak ketentuan hukum dan implementasinya mencederai keadilan. Dapat disampaikan disini antara lain, praktik tebang pilih, mandulnya KPK dalam mengusut keterlibatan Ahok dalam sejumlah kasus, seperti dalam kasus RS Sumber Waras menjadi petunjuk bahwa hukum bukan lagi sebagai panglima. Cara-cara berhukum kita sangat rentan terjadinya praktik penyimpangan. Penyimpangan yang pertama yang terjadi adalah dalam perumusan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang tidak steril dari masuknya kepentingan tertentu dalam proses pembuatannya. Lazim terjadi rekayasa dalam perumusan yang dikehendaki, dengan adanya penyelundupan norna hukum. Disini terlihat hukum dijadikan sebagai alat kepentingan untuk melayani “manusia-manusia tertentu”. Hukum bukan lagi sebagai bangunan ide, kultur dan ciata-ciata, sebagai filosofi dasarnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP