Wednesday, November 27, 2024
HomeUncategorizedPembatasan waktu aksi sampai jam 18.00 bertentangan dengan UU No. 9...

Pembatasan waktu aksi sampai jam 18.00 bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998

Peraturan Kapolri, yang membatasi aksi hingga pukul 18.00 bertentangan dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 1998. Hal tersebut terlihat dalam penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf (b)”Koordinasi antara polri dengan penanggung jawab dimaksudkan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum secara aman, tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan pada malam hari.” 

 

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP