KIBLAT.NET, Jakarta – Saat mengunjungi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa besok (22/11).
Dalam hal ini Sekertaris Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mendesak kepolisian segera menangkap Ahok usai diperiksa sebagai tersangka.
“Untuk itu kami meminta Polri langsung menahan Ahok setelah diperiksa besok sebagai tersangka. Sehingga masyarakat nggak perlu lagi turun ke jalan,” kata Pedri kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Senin (21/11).
Unsur subjektif untuk menahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP selain ancaman hukuman 5 tahun atau lebih yaitu tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara, Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya.
“Buktinya sudah ada pernyataan Ahok di ABC News Australia pada hari Rabu 16 Noveber 2016 yang menyerang peserta aksi 411 dengan menuduh aksi dibayar 500 ribu per orang,” jelasnya.
Di samping itu, lanjutnya, selama ini pada kasus penodaan agama jika sudah status tersangka pelakunya langsung ditahan. Seperti pada kasus Arswendo, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin dan lain-lain. Hal ini bisa jadi yurispudensi.
Ia juga menilai permasalahan Ahok sudah terlalu berlarut-larut dan menimbulkan banyak efek negatif, sehingga menjadi ancaman terhadap kemajemukan Bangsa.
“Terlalu mahal jika persatuan bangsa ini dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok,” tandasnya.