REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, pernyataan Basuki T Purnama alias Ahok yang menyebutkan niatnya mengatakan menggunakan surah Al Maidah ayat 51, karena ada politisi yang menggunakan ayat itu lantaran tidak berani bertarung sehat adalah tidak relevan.
Ahok justru telah mengakui sendiri kesalahannya melanggar UU Pilkada. Sebab, Ahok pergi dan berbicara di Kepulauan Seribu bukan dalam rangkaian Pilkada, namun mengenakan baju dinas.
”Lantas kenapa dia berbicara persoalan Pilkada bahwa ada politisi menggunakan Al Maidah 51 ini karena tidak berani bertarung? Jelas ini sebuah pengakuan dia melanggar UU,” kata Margarito, di Jakarta, Rabu (14/12).
Sehingga, Margarito menyarankan agar Ahok melakukan hal yang sama seperti saran Cawagubnya sendiri DJarot Saiful Hidayat, ketika hendak dihadang kampanye bahwa masyarakat hendaknya memaafkan. Tapi untuk pembelajaran, maka proses hukum harus tetap dijalankan.
”Jadi saran saya, dengarkan saja saran Djarot agar Ahok mengikuti proses sesuai dengan hukum. Jangan mencari-cari alasan yang justru bisa menjadi bumerang buat dirinya,” kata dia menjelaskan.