Oleh sebab saudara AHOK sudah menjadi TERSAANGKA, maka kami meminta agar Ia sedera DITAHAN karena beberapa alasan :
- Sudah dinyatakan sebagai TERSANGKA dengan ancaman 5TAHUN PENJARA sesuai pasal 156a KUHP.
- Berpotensi MALARIKAN DIRI walau sudah DICEKAL Mabes Polri.
- Berpotensi HILANGKAN BARANG BUKTI lainnya, selain yang sudah disita POLRI, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.
- Berpotensi MENGULANGI PERBUATAN sesuai dengan sikap AROGANNYA selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan Umat Islam, seperti pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela Islam 411 dibayar per orang Rp. 500.000.
- Pelanggarannya terhadap HUKUM telah membuat HEBOH NASIONAL & INTERNASIONAL yang BERDAMPAK LUAS, serta telah menyebabkan jatuhnya KORBAN luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi PECAH BELAH bangsa dan Negara Indonesia.
- Selama ini semua TERSANGKA yang terkait pasal 156a KUHP langsung DITAHAN, seperti kasus Ariswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dsb, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai Tersangka terkait Pasal 156a KUHP ADALAH KETIDAK ADILAN dan menjadi preseden buruk bagi Penegak Hukum
MAKA :
KARENA AHOK TIDAK DITAHAN, GNPF MUI AKAN GELAR AKSI BELA ISLAM III
Pada tanggal 2 Desember 2016
AKSI DAMAI & DOA UNTUK NEGERI
- SHALAT JUMAT ( JUMAT KUBRO)
- ISTIGHOSAH
- MAULID AKBAR
TEMPAT : SEPANJANG JALAN PROTOKOL SUDIRMAN – THAMRIN
ULAMA & UMAT ISLAM BERSATU RAPATKAN BARISAN
WASPADA PENGGEMBOSAN DAN ADU DOMBA
IKHLASKAN NIAT & BULATKAN TEKAD
Wallaahul muwaffiq ilaa aqwamit thariiq, Allahu Akbar! Allahu Akbar