JAKARTA-Sidang kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok kembali digelar, Selasa 24/01 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang ini adalah sidang ke-7 dari keseluruhan sidang yang telah digelar.
Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Ada 5 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tiga saksi pelapor dan dua saksi fakta, yaitu Yuli Hardi (Lurah pulau Panggang, Kepulauan Seribu) dan Nurkholis Majid kameramen Pemprov DKI.
Kuasa Hukum GNPF MUI, Ismar Syafrudin usai sidang digelar menyatakan bahwa semua syarat telah terpenuhi. Seharusnya Ahok sudah bisa ditahan menurutnya. Selain dikuatkan oleh saksi fakta, Ahok juga telah mengakui di persidangan.
“Sudah terbukti, semakin jelas ya.” Ungkapnya di luar ruang persidangan. “Dengan datangnya kesaksian dua orang tadi (saksi fakta) sudah bisa membuktikan bahwa betul telah terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ahok di Kepulan Seribu,” imbuh Ismar.
Kesaksian para pelapor sejauh ini menurutnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa Ahok bersalah dan harus ditahan. Ini didukung adanya dampak “kegaduhan” di seluruh Indonesia akibat kasus Ahok.
“Kemudian sudah adanya efek dari perbuatan Ahok itu menimbulkan kemarahan umat Islam . Dengan adanya tiga kali aksi yang luar biasa besar. Dan dengan adanya kejadian Ahok ini, Indonesia ribut.” Tandasnya.
Terkait persidangan hari ini Ismar sangat mengapresiasi. Semua berjalan lancar. Namun disayangkan banyak hal-hal yang tidak terkait dengan kasus ditanyakan oleh Kuasa Hukum Ahok.
Ismar menambahkan, “Masak masalah sepatu, kejadian-kejadian di Poso, itu dipertanyakan semua.Harusnya kan sebagai seorang lawyer betul-betul mau menegakkan hukum. Bukan membela mati-matian kliennya tapi menempatkan suatu persoalan pada porsinya.”
Sebagaiman diketahui memang Kuasa Hukum Ahok sempat menanyakan hal-hal yang tidak terkait dengan inti persoalan. Bahkan seisi ruangan sempat tertawa pada saat salah satu Kuasa Hukum Ahok mempersoalkan sepatu saksi yang sama dengan saksi lainnya dan menganggap itu sebagai kejanggalan.
Sidang ditutup sekitar pukul 18.20 setelah Majelis Hakim mendengarkan pernyataan Ahok.[ibw]
Sumber : Media Resmi GNPF-MUI : http://www.belaquran.com/2017/01/syarat-terpenuhi-seharusnya-ahok-ditahan.html