Tampak hadir para ulama dan tokoh dari wilayah sekitar pesantren Sakinatul Huda. Mereka sepakat bahwa Perppu Ormas No.2 Tahun 2017 merupakan upaya membungkam dakwah Islam.
Almukarrrom ustadz Rastono, dari Forum Kajian Islam KBB menggambarkan kondisi umat islam saat ini yang seakan kontradiktif dengan firman Allah SWT QS. Ali Imron ayat 110 dimana gelar umat terbaik untuk umat Islam disampaikan Allah dalam firman-Nya. “Hanya karena umat Islam saat ini semakin jauh dari syari’at-Nya, semenjak tidak adanya Khilafah maka umat Islam saat ini menjadi umat yang tertindas, terbelakang, dan menjadi objek kedzaliman orang kafir, tapi anehnya ormas Islam dan ulama yang menyampaikan seperti ini malah dibungkam, maka dari itu kita harus ikut memikirkan masa depan umat Islam ini, “ kata beliau.
Almukarrrom ustadz Sandriawan Abdussalam, dari Aliansi Kebangkitan Islam mengatakan bahwa faktor penyebab kemunduran umat diantaranya: 1. Faktor internal umat Islam yg dangkal akan pemahahan Islam secara Kaffah, 2. Faktor eksternal yakni kebencian yahudi nashroni akan umat Islam sehingga berupaya untuk menjajah negeri umat Islam menjauhkan umat terhadap agamanya, juga upaya membungkam dakwah Islam dengan berbagai upaya diantaranya dengan Perpu Ormas No 2 Tahun 2017.
Almukarrrom Ustadz Otang, tokoh Desa Cabeareuy mengajak hadirin untuk mengingat akan tauladan baginda Nabi SAW yang hanya dengan dakwah 23 tahun umat mampu berubah dari jahiliyah menjadi mulia karena Rasul SAW berdakwah menyampaikan Islam dan mengajak mengamalkannya secara kaffah (dalam seluruh aspek kehidupan). Dalam merespon Perppu Ormas kondisi saat ini beliau mengatakan bahwa dengan Perppu ini, penguasa diibaratkan sebagai dajjal yang senatiasa mendustai umat, mereka juga menjerumuskan kita kepada kezaliman dan kesengsaraan.
Almukarrrom ustadz Asep Zaenuddin selaku pimpinan dan pengasuh pesantren Sakinatul Huda mengatakan bahwa hari ini kita rasakan betapa kehidupan serba sulit kemudian ditambah adanya tekanan dari penguasa yg mendzalimi rakyatnya diantaranya ketidakadilan penguasa kepada rakyat seperti kasus pembungkaman dakwah oleh penguasa dengan menggunakan Perppu Ormas. [mt]
sumber BANGKITPOS.COM