Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memprotes pemerintah yang memutuskan kelanjutan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Keputusan melanjutkan reklamasi dianggap menyalahi putusan pengadilan.
“Apa yang dilakukan Menko Kemaritiman adalah tamparan bagi Presiden Jokowi. Karena Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan berkomitmen menegakan hukum namun pemerintahan sendiri bukan hanya tidak menaati hukum tapi menodai supremasi hukum,” ujar Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati dalam jumpa pers di Kantor WALHI, Jl. Tegal Parang Utara Nomor 48, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
WALHI mempertanyakan keputusan yang dianggap bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 31 Mei 2016. Hakim mengabulkan gugatan pihak nelayan yang tergabung Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dengan mencabut izin reklamasi yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta untuk PT MWS atas Pulau G.
“Majelis hakim PTUN telah memutuskan bahwa proyek reklamasi Jakarta khususnya Pulau G ditunda sampai berkekuatan hukum tetap,” imbuh Nur.
(Baca juga: Seskab: Penyelesaian Soal Reklamasi Harus Penuhi Dulu Semua Perundangan yang Ada)
Putusan PTUN ditegaskan Nur didasari pada banyaknya perundangan yang dilanggar dalam proyek reklamasi. Majelis Hakim seperti dikutip Nur menyebut reklamasi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan berdampak kerugian bagi para nelayan.
WALHI juga menyoroti pernyataan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan yang mengklaim syarat untuk melanjutkan reklamasi termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sudah terpenuhi.
(Baca juga: KLHK: Reklamasi Bisa Dilanjutkan Setelah Kewajiban Para Pengembang Dipenuhi)
“Itu pernyataan tidak benar, reklamasi sudah melanggar banyak aturan dan lebih banyak dampak negatif daripada dampak positif untuk kehidupan sosial. Sebenarnya Kementerian LHK tahun 2013 sudah membuat pernyataan reklamasi tidak layak,” imbuh Nur.
(Baca juga: Luhut: Semua Masalah Terkait Reklamasi Beres, Termasuk Amdal)
Keputusan melanjutkan reklamasi di pantai utara Jakarta dibahas dalam rapat tertutup di kantor Kementerian ESDM pada Rabu (13/9). Rapat dihadiri Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati, perwakilan KKP dan KLHK.
Luhut mengatakan keputusan melanjutkan reklamasi salah satunya di Pulau G sudah dikaji dari berbagai sisi seperti lingkungan hidup, aspek hukum termasuk kajian dampak sosial.
Keputusan ini juga diambil dengan tetap memprioritaskan kehidupan para nelayan. Karena itu, Pemprov DKI menurut Luhut menyiapkan hunian di rumah susun bagi nelayan yang biasa mendapatkan penghasilan dari wilayah pantai utara Jakarta.
(fdn/hri)