Dia telah menista Al Qur’an sekaligus menghina Alim Ulama dan Umat Islam.
Kedua perbuatan tersebut tergolong delik Kejahatan, sebagaimana diatur dlm Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP.
Terdapat postulat yang menyatakan:
“malitia est acida, est mali animi affectus.”
Bermakna:
“Kejahatan menggambarkan kualitas yang buruk pada seseorang.”
Jadi, kalau ada orang yang Simpati, Mendukung, apalagi Memilih Ahok, maka orang itu sama saja mendukung Kejahatan…..alias berperilaku Buruk juga…..
Tuntutan 212 Mutlak, yakni:
2 : Ada 2 perbuatan pidana
1 : Oleh satu orang Ahok
2 : Harus DITAHAN dan DIPUTUS BERSALAH MASUK PENJARA……
By ACR.#TangkapAhok