Hadirnya perusahaan transnasional (Trans National Company) dan perusahaan multinasional (Multi National Company) mengancam keamanan manusia (human security). Pada akhirnya di era globalisasi diskusi mengenai negara bangsa telah menjadi usang karena perannya digantikan oleh lembaga-lembaga internasional dan negara-negara kawasan. Upaya penegakan demokrasi ekonomi nampaknya berhadapan dengan upaya-upaya untuk memperjuangkan pasar bebas, yang menjadi senjata penganut paham liberalisme dan kapitalisme. Isu-isu yang kemudian dicuatkan diantaranya adalah, deregulasi, privatisasi BUMN dan liberalisasi ekonomi, khususnya dalam sektor minyak dan gas (Migas), sumber daya air (SDA), ketenagalistrikan dan pangan. Disini terlihat Indonesia tidak memiliki kemandirian dan kedaulatan dalam mengatur bidang ekonomi.
Pada tahun 2015, perekonomian nasional secara umum kembali mengalami perlambatan dan hanya mampu tumbuh sebesar 4,79 persen. Sementara itu, kemampuan pemerintah dalam menekan tingkat kemiskinan sampai dengan saat ini masih relatif tidak ada peningkatan yang siqnifikan. Dapat dilihat pada tabel si bawah ini.
Tabel. Jumlah Penduduk Miskin
Tahun 2013
(ribu jiwa) |
Tahun 2014
(ribu jiwa) |
Tahun 2015
(ribu jiwa) |
Tahun 2016
(ribu jiwa) |
||
Smt.2 | Smt.1 | Smt.2 | Smt.1 | Smt.2 | Smt.1 |
28.553.93
|
28.280.03
|
27.727.78
|
28.592.79
|
28.513.57 | 28 005.41
|
(Data : BPS, 2016)
Ditengah keterpurukan Indonesia, pemerintah meningkatkan pinjaman luar negeri dengan jumlah yang sangat spektakuler. Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir kuartal II 2016 tercatat sebesar 323,8 miliar dollar AS. Besaran ULN ini mengalami peningkatan sebesar 6,2 persen secara tahunan (year on year). Kehadiran utang-utang jangka pendek dari China, pada praktiknya bukan saja membebani keuangan negara, namun juga memperburuk kondisi ekonomi dalam negeri. Utang luar negeri – khususnya dari RRC – telah menjadi sumber penerimaan negara, di sisi lain berbagai proyek infrastruktur yang didanai dari utang ini pada praktiknya dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan negara pemberi utang, sehingga kehadiran dana-dana utang tersebut tidak mampu merangsang perekonomian dalam negeri. Sementara APBN sendiri semakin mengalami tekanan akibat besar utang yang ditangung pemerintah.
Perlu diketahui, berdasarkan laporan terakhir dari analis keuangan terkemuka MC Kinsey’s, hutang publik China meningkat menjadi 31,7 triliun dolar. Padahal pada tahun 2014 lalu masih 28,2 triliun dollar. Ini belum termasuk utang hasil dari penciptaan proyek-proyek mereka di Indonesia. Presiden Jokowi telah menyerahkan berbagai mega proyek kepada China. Diantaranya, infrastruktur, tol, listrik, kereta cepat, dll. Belakangan proyek reklamasi pun diketengarai juga berdasarkan himpitan utang tersebut. Semua mega proyek tersebut merupakan bemper untuk menahan bangkrutnya China, tegasnya China akan menguasai tanah, infrastruktur dan properti di Indonesia. Kepemilikan lahan secara besar-besaran telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomoe 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Para pemilik modal diperbolehkan menguasai lahan dengan waktu yang cukup lama, yakni hingga 95 tahun. Tanah seluas 175 juta hektar atau setara 93 persen luas daratan di Indonesia dimiliki para pemodal swasta/asing. Dengan lain perkataan, dapat kita katakan sebanyak 0,2 persen penduduk, telah menguasai 56 persen aset nasional dalam bentuk kepemilikan tanah.